Terbang menggunakan balon udara memang terlihat sangat seru dan menyenangkan. Tapi, apakah Anda tahu ada peraturan balon udara yang harus Anda taati? Peraturan ini bahkan berlaku nasional karena pemerintah sudah mengesahkannya. Bagi yang melanggar pun dapat terkena hukuman pidana. Untuk lebih jelasnya, simak uraian berikut ini.

Bagi anda yang ingin memesan balon udara tanpa ribet dengan aturan yang berlaku, silahkan hubungi kami. Karena kami yang akan mengurus semua persyaratan tersebut berikut dengan pajak reklame daerah terkait balon udara. Dan tentu saja kami telah berpengalaman dan profesional.
Peraturan Balon Udara
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 40 Tahun 2018. Peraturan ini berkaitan dengan Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Peraturan ini berhubungan dengan budaya masyarakat untuk menerbangkan balon udara tradisional.
Sebagai informasi, daerah tertentu di Jawa Timur dan Jawa Tengah memiliki adat atau kebiasaan berupa menerbangkan balon udara. Kegiatan ini biasanya kita temui setelah Lebaran. Hanya saja, banyak yang tidak tahu bahwa aktivitas ini dapat membahayakan penerbangan.
Oleh sebab itu, pada Pasal 6 ayat (1), terdapat aturan yang menerangkan batasan area penggunaan balon udara pada kegiatan budaya. Misalnya seperti ketinggian balon maksimal 150 meter dari tanah, memiliki warna mencolok dan dapat terlihat lebih dari 5 km.
Selain itu, jaraknya harus 15 km di luar radius bandar udara atau lapangan helikopter. Oleh sebab itu, masyarakat yang ingin melangsungkan tradisi dengan menerbangkan balon udara, tetap harus memperhatikan aturan tersebut. Ini perlu anda lakukan demi keselamatan penumpang pesawat terbang.
Selanjutnya terkait pengertian balon udara, akan kami bahas pada artikel berikutnya.
10 Aturan Penerbangan Balon
Di atas membahas balon udara sebagai tradisi, di mana balon tersebut bentuknya masih tradisional dan tidak berpenumpang. Sedangkan di bagian ini, yang kami bahas adalah balon udara sungguhan yang dapat untuk naik beberapa penumpang.
Untuk menerbangkan balon udara, setidaknya terdapat 10 aturan yang berkaitan dengan hal tersebut. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat menyimak peraturan balon udara di bawah ini.
1. Ditambat dengan 3 Tali
Sebelum balon udara anda terbangkan, harus di tambatkan atau di ikat terlebih dahulu dengan menggunakan 3 tali. Tali ini mengikat bagian basket atau keranjang dan terikat pada media yang kuat dan kokoh. Sehingga balon tidak akan mudah terbang dengan sendirinya.
2. Jauh Dari Area Vital
Balon udara harus anda tambatkan di area lapang. Area ini harus jauh dari beberapa tempat vital seperti SPBU, tiang listrik dan termasuk pemukiman. Dengan demikian, Anda tidak boleh menambatkan atau menerbangkan balon udara secara sembarangan.
Jika lokasinya dekat dengan tiang listrik atau SPBU, maka ini sangat berbahaya. Bahkan dapat memicu kebakaran ketika balon menabrak kabel listrik. Oleh sebab itu, hal ini harus menjadi perhatian serius.
3. Radius 15 km dari Bandar Udara
Ketika balon udara terbang terlalu tinggi atau dekat dengan bandar udara, maka potensi terjadinya kecelakaan sangat besar. Menerbangkan balon udara terlalu dekat dengan bandar udara adalah hal yang sangat berbahaya, terutama bagi pesawat terbang.
Bagaimanapun, walau menggunakan burner untuk memanaskan udara di dalam envelope, ketika balon terbang akan berurusan dengan angin. Jika angin terlalu kuat, maka balon pun akan sedikit sulit untuk dikendalikan. Oleh sebab itu, lokasi penerbangan atau pendaratan balon udara harus jauh dari bandar udara.
4. Lapor Pemda, Polisi dan Otoritas Bandar Udara
Setidaknya, 3 hari sebelum melakukan penerbangan dengan menggunakan balon udara, Anda harus memberikan laporan terlebih dahulu. Laporan tersebut anda berikan kepada pemda, kepolisian hingga otoritas bandar udara. Ini karena Anda harus mendapatkan izin terbang terlebih dahulu agar semua aman dan selamat.
5. Ketinggian Terbang Maksimal 150 Meter
Peraturan balon udara selanjutnya berhubungan dengan ketinggian balon udara. Ketika balon terbang, ketinggian maksimal yang diizinkan adalah 150 meter dari permukaan tanah. Sehingga Anda dilarang menerbangkan balon terlalu tinggi karena akan membahayakan penerbangan pesawat.
6. Waktu Penerbangan
Pemerintah telah menetapkan aturan terbang balon udara. Balon udara hanya boleh terbang di waktu pagi hingga sore hari. Artinya, setelah matahari terbit dan sebelum matahari terbenam. Anda dilarang untuk menerbangkan balon udara di malam hari.
7. Barang Bawaan
Siapapun yang menerbangkan balon udara, tidak diperkenankan untuk membawa barang-barang mudah meledak. Misalnya membawa petasan atau bahan yang mudah meledak lainnya. Tentunya, ini sangat berbahaya baik bagi pilot, penumpang atau masyarakat.
8. Penggunaan Di Area Tertentu
Penerbangan balon udara hanya boleh bagi kawasan tertentu seperti tempat wisata. Itu pun harus mendapatkan izin terlebih dahulu. Adapun izinnya adalah sekitar 7 hari sebelum penerbangan balon udara anda lakukan.
9. Warna Envelope Balon Harus Mencolok
Warna dari gelembung balon (envelope) harus terang dan mencolok. Sehingga dari radius 5 km pun dapat terlihat dengan jelas. Oleh sebab itu, dilarang untuk menggunakan warna gelap seperti hitam, abu-abu atau lainnya yang akan samar ketika berada di ketinggian.
10. Ketinggian Balon Udara 7 Meter
Selanjutnya, balon udara memiliki ketinggian maksimal 7 meter. Artinya, jika kita ukur dari atas hingga bawah, ketinggian balon tidak boleh lebih dari 7 meter. Jika melebihi itu, maka anda akan kena sanksi.
Anda harus memahami dan melaksanakan beberapa peraturan balon udara di atas dengan benar. Jika melanggar, maka akan dikenai UU No.1/2009 Pasal 53. Hukumannya adalah kurangan maksimal 2 tahun atau dendan Rp500 juta.